Seperti diketahui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020 tentang “Pemberhentian Kepala SMK Negeri Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur” telah digugat oleh Klien kami atas nama Yus Maria Damolda Romas selaku Penggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, dengan Tergugatnya adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Setelah melalui proses persidangan maka PTUN Kupang telah memenangkan Klien kami Yus Maria Damolda Romas selaku Penggugat sebagaimana Putusan Nomor : 11/G/2021/PTUN.KPG, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengadili
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan batal Objek Sengketa berupa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020 tentang pemberhentian Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri Wae Ri’i atau jabatan dan kedudukan lain yang setingkat/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;