Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Direktur Utama BOP Labuan Bajo Senilai 30,7 Juta

Labuan Bajo, SorotNTT.com- Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2020 tentang Honorarium Pegawai Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo, Presiden Jokowi akan menetapkan gaji Direktur Utama BOP senilai Rp.30,7 juta rupiah, Jumat, (27/11/2020).

Selain dirut, Perpres tersebut menyebutkan besaran gaji Direktur sebesar Rp23,1 juta, Satuan Pengawas Intern sebesar Rp16,4 juta, Kepala Divisi sebesar Rp13,5 juta, dan Pegawai Pelaksana sebesar Rp6,9 juta. Ditambah lagi pajak pengahasilan.

BACA JUGA:  Cegah Korupsi, KPK Kawal Transformasi Digital Kabupaten Manggarai Barat

Dalam Perpres ini juga diatur gaji pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Honor bagi PNS dihitung dengan tunjangan. Pembayaran honorarium diberikan terhitung sejak diangkat/dilantik oleh pejabat yang berwenang.

Besarnya honorarium bagi struktur organisasi BOP Labuan Bajo harus berjalan lurus dengan tanggung jawab. Salah satu tugas yang diembankan kepada BOP ialah melakulan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi terhadap perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo, sebagimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018, Bab I.