Proses Tuntas Pelaku Penganiayaan Wartawan Warta Keadilan di Flores Timur

IMG 20200120 WA0003 jpg webp

FLORES TIMUR, SorotNTT.com – Setelah mendapatkan kronologi penganiayaan serta memastikan kondisi Fisik secara lamgsung, Redaksi Warta Keadilan menyimpulkan bahwa wartawan kami di Flores Timur atas nama, Kandidus Edwaldus T. Salu Kelen benar-benar mengalami penganiayaan dari Kepala Desa Lewolaga, Frans Nikolaus Beoang pada Jumat (17/01/20) di teras kantor Desa Lewolaga, sekitar Pkl.12.30 Wita.

Begitupun setelah mengetahui hasil visum dari rumah sakit Umum Daerah, dr. Hendrik Fernandez Larantuka, bahwa terdapat luka dibibir bawah dan pipi kiri kanan sehingga menjadi sulit untuk disangkal.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Dorong Percepatan Program Vaksinasi di Daerah

Selain itu, ada juga bukti rekaman kejadian tersebut yang sudah kami peroleh membenarkan adanya insiden tersebut sekaligus menujukan motif dari dugaan penganiayaan tersebut berhubungan pemberitaan dan profesi.

Untuk itu, Redaksi Warta Keadilan menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam tindakan yang tidak manusiawi dari kepala Desa Lewolaga, Frans Nikolaus Beoang, serta intimidasi dari oknum-oknum yang sepihak dengan Kades terhadap wartawan kami sebagai bentuk pengekangan terhadap kebebasan pers.
  2. Bahwa tindakan kepala desa tersebut diduga kuat atas sebuah rencana dan dilatari dendam terhadap dua berita sebelumnya yang ditulis korban dan konfirmasi yang dilakukan korban kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kabupaten Flotim.
  3. Bahwa kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polres Flores Timur (Flotim) maka Redaksi mendesak Polres Flotim untuk mengungkap kasus ini secara tuntas sesuai paraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bahwa perbuatan Frans Nikolaus Beoang selaku kepala desa Lewolaga adalah perbuatan bentuk penghinaan terhadap pers sekaligus melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers maka redaksi hal ini menjadi perhatian khusus bagi penegak hukum dalam penuntasan kasus ini.
  5. Bahwa pernyataan Kepala Desa di beberapa media yang seolah membenarkan tindakannya dengan alasan pembinaan antara Kepala Desa dan Warga, juga adalah sebuah bentuk pengangkangan terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BACA JUGA:  Antisipasi Penyebaran Virus Corona Kapospol Mano Menutup Pasar Inpres Beamuring

Demikian rellease ini kami terbitkan sebagai sikap tegas dari redaksi atas dugaan penganiayaan Wartawan Warta Keadilan, Flores Timur.