Borong,Sorotntt.com -Pekerja proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana di Sekolah Dasar Inpres (SDI) Bamo, Desa Bamo, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur mengeluh, Pasalnya Hari Orang Kerja (HOK) mereka tidak dibayar sesuai pada perjanjian awal.
Keluhan itu disampaikan oleh Remigius Jaik selaku kepala tukang mes guru. Ia mengaku dalam Perjanjian awal, kami dijanjikan setiap dua minggu akan menerima upah. Namun, setelah pekerjaan hampir selesai, upah yang kami terima tidak sesuai kesepakatan awal.
“Saya kepala tukang untuk kerja mes guru sebanyak satu unit, dan kontrak yang disepakati sebesar 40 juta rupiah, dengan hitungan harian sebesar 70 ribu rupiah per orang untuk 15 orang tukang. Dalam Perjanjian awal dengan pengawas proyek, uang akan dicairkan setiap dua minggu. Namun, kenyataannya tidak seperti itu,” Keluh Remigius, Kamis 30/9/2021.
Untuk membayar sisa upah tukang, terpaksa ia harus pinjam di salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Wilayah Kabupaten Manggarai Timur.