Putusan PN Labuan Bajo: SHM Anak-anak Niko Naput Cacat Hukum, PPJB dengan Kadiman Santosa Dibatalkan, Terbitnya SHM di BPN Mabar Dipertanyakan

IMG 20241107 WA0013

Labuan Bajo – Sorotntt.com – Dalam putusan terbaru Pengadilan Negeri Labuan Bajo, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grans Naput dinyatakan cacat hukum. Keputusan ini berimbas pada pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Kadiman Santosa, pemilik Hotel St. Regis, dengan Nikolaus Naput yang dibuat di hadapan Notaris Bili Ginta.

BACA JUGA:  Umat KBG St. Benediktus Laing III Stasi Jaong, Paroki Langke Majok Lakukan Penanaman Pohon di Mata Air Wae Muntung

Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 23 Oktober 2024 yang memenangkan keluarga ahli waris Ibrahim Hanta semakin menguatkan dugaan bahwa praktik mafia tanah di Labuan Bajo melibatkan jaringan yang terstruktur hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa tanah seluas 11 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, sah dimiliki oleh ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

BACA JUGA:  Berbalut busana adat, TPS 08 mbaumuku Ruteng Bertemakan Hari Kasih Sayang

Hal ini mencuat setelah pihak tergugat, termasuk Kepala BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto, anak-anak dari alm..Nikolaus, dan beberapa pihak lainnya, diduga terlibat dalam upaya mengubah Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk kepentingan pihak tertentu.