Labuan Bajo – Sorotntt.com – Dalam putusan terbaru Pengadilan Negeri Labuan Bajo, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grans Naput dinyatakan cacat hukum. Keputusan ini berimbas pada pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Kadiman Santosa, pemilik Hotel St. Regis, dengan Nikolaus Naput yang dibuat di hadapan Notaris Bili Ginta.
Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 23 Oktober 2024 yang memenangkan keluarga ahli waris Ibrahim Hanta semakin menguatkan dugaan bahwa praktik mafia tanah di Labuan Bajo melibatkan jaringan yang terstruktur hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa tanah seluas 11 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, sah dimiliki oleh ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.
Hal ini mencuat setelah pihak tergugat, termasuk Kepala BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto, anak-anak dari alm..Nikolaus, dan beberapa pihak lainnya, diduga terlibat dalam upaya mengubah Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk kepentingan pihak tertentu.