Putusan PTTUN Yustin Maria D. Romas Sudah Inkracht

Ruteng, SorotNTT.Com-Upaya mencari keadilan dari Yustin Maria D.Romas S.Pd.Ek sekarang telah terjawab dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal ini dengan inkrachtnya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) surabaya.

Kepada media ini 4 Desember 2021 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan(APIK) NTT, Ester Ahaswasty Day menyampaikan, Terkait kasus hukum Yustin Maria D. Romas sudah Inkracht.

BACA JUGA:  BI AWARD 2019: BNI BANK TERBAIK PESERTA SISTEM PEMBAYARAN BI

“Kasus Yustin Maria D. Romas sudah inchra putusan PTTUN karena tidak ada upaya Kasasi dari pihak lawan”.

“Inkracht itu berarti sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena selama 14 hari waktu yang disiapkan untuk melakukan Kasasi oleh pihak lawan itu tidak dilakukan”.

Pengacara LBH APIK ini menjelaskan, “kami akan bersurat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk  menyatakan bahwa putusan sudah inkracht dan kami akan mengajukan permohonan Eksekusi ke PTUN, nanti pihak pengadilan akan memanggil pihak lawan utk melakukan Eksekusi.