Putusan Sidang Perkara Perdata Antara Mariantje Manafe Vs Direktur BPR Christa Jaya, Ditunda

IMG 20191122 WA0039 jpg webp

KUPANG, SorotNTT.com – Agenda putusan perkara perdata antara Penggugat Mariantje Manafe melawan Direktur BPR Christa Jaya Kupang yang seyogianya dilaksanakan pada Kamis, (21/11/2019) ditunda ke tanggal, 2 Desember 2019.

Informasi ditundanya perkara ini diperoleh dari Ketua Majelis
Hakim yang memimpin perkara ini, Nuril Huda, SH,.M.Hum kepada tim Kuasa hukum Penggugat dari Kantor Pengacara Herry F.F Battileo, SH,.MH dan Rekan di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada Kamis, (21/11/2019) sekira pukul 11.00 wita.

BACA JUGA:  Puskesmas Mano Bersama Wahana Visi Indonesia Gelar Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu Remaja

Awak media Koran Pewarta Korupsi Online News NTT yang berada di PN Kupang pun tak mendapati agenda sidang yang digelar terkait perkara ini. Barulah konfirmasi lewat WA di peroleh dari ketua tim Kuasa Hukum Penggugat Herry F.F Battileo, SH,.MH bahwa sidang tersebut ditunda karena salah satu anggota Majelis Hakimnya berhalangan.

BACA JUGA:  Keluarga Besar TIROSA Bertekat Menangkan Deno-Madur 

Sementara Penggugat Mariantje Manafe yang ditemui terpisah oleh media ini mengatakan dirinya tetap menunggu hasil keputusan perkara ini walaupun untuk sementara ditunda. Menurutnya semua tahapan sidang telah dilalui dengan memunculkan berbagai fakta persidangan, apapun hasilnya Mariantje berharap bahwa itu adalah keputusan yang adil menurut penilaian Majelis Hakim yang mulia.