Penulis: Rengka S. Melkior, S. Fil
“Masalah keadilan sejak dahulu telah menjadi bahan kajian semua kalangan. Pertanyaan tentang keadilan, tidak bisa ditentukan ukuran yang digunakan untuk menentukan sesuatu itu adil atau tidak. Berbagai jawaban tentang keadilan biasanya tidak pernah atau jarang yang memuaskan sehingga terus menjadi perdebatan. ,Dengan demikian rumusan mengenai keadilan merupakan rumusan yang relatif.
Persoalan ini pada akhirnya mendorong banyak kalangan untuk mengambil jalan pintas dengan menyerahkan perumusan keadilan kepada pembentuk undang-undang dan hakim yang akan merumuskannya berdasarkan pertimbangan mereka sendiri
Opini. Polemik yang sudah terjadi di SMKN 1 Wae Rii berujung pada Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Sekoloah (Kepsek) SMKN 1 Wae Rii oleh Pemprov. NTT yang dinilai tidak seimbang. Pemprov. NTT tidak profesional dalam mengambil kebijakan terhadap persoalan yang sedang terjadi di SMKN1 Wae RiI, Manggarai.