KUPANG, SorotNTT.com – Lembaga Penyiaran Swasta Radio Manggarai 88,00 FM telah melaksanakan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) oleh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT di Ruang Rapat Komisi I DPRD NTT di Kota Kupang pada Rabu (20/3/2019).
Dalam press release yang diterima SorotNTT.com, Rabu (20/3/2019) malam, Ino Jemadu, Pimpinan Redaksi Radio Manggarai menginformasikan bahwa Radio Manggarai menggelar presentasi pelaksanaan program dan penyiaran di depan Komisioner KPID NTT di kota Kupang.
Sesuai dengan ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Penyiaran Publik ataupun Swasta wajib melaksanakan EUCS yang telah dilakukan selama enam bulan sebagai salah satu syarat mendapatkan ijin penyiaran selama 5 tahun ke depan.
“Keenam Komisioner KPID mengapresiasi program unggulan Radio Manggarai, yaitu Jurnalisme Warga,” ucapnya.
Salah seorang anggota komisioner, Maria Via Dolorosa Papha Swan mengaku sangat tertarik dengan program Jurnalisme Warga.
“Tapi, bagaimana cara (RM 88,00 FM) memfilter informasi live (langsung) dari warga. Katakanlah, tiba-tiba karena jengkel dengan pihak-pihak tertentu, pendengarnya maki-maki di radio, gimana itu?” tanya Maria.