RESPON PRESIDEN RI atas LATAR BELAKANG UU CIPTA KERJA DAN ATAS DISINFORMASI YANG BEREDAR

Jakarta,SorotNTT.Com-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan tanggapanya terkait adanya polemik Tentang Undang-Undang(UU) Cipta Karya yang berkembang sekarang ini.

Presiden menyampaikan, bahwa saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para Gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

BACA JUGA:  Herry Battileo: Pembuktian Hak Atas Tanah Hibah Secara Lisan

Adapun klaster tersebut adalah:
– Urusan Penyederhanaan Perizinan;
– Urusan Persyaratan Investasi;
– Urusan Ketenagakerjaan;
– Urusan Pengadaan Lahan;
– Urusan Kemudahan Berusaha;
– Urusan Dukungan Riset dan Inovasi;
– Urusan Administrasi Pemerintahan;
– Urusan Pengenaan Sanksi;
– Urusan Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM;
– Urusan Investasi dan Proyek Pemerintah; serta
– Urusan Kawasan Ekonomi.

BACA JUGA:  "Presiden Jokowi Bisa Paksa Gubernur NTT Patuhi Putusan PTUN Yang Menangkan Yus Maria Damolda Romas"

Dalam rapat terbatas tersebut, saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.