Romo Edi Menori: Pembangunan Gedung Posyandu di Desa Sangan Kalo Bermasalah Secara Hukum

pustu-sangan-kalo-diatas-tanah-sukma

Borong, SorotNTT.com – Ketua Yayasan Sukma sebut pembangunan gedung Posyandu (pos pelayanan terpadu) di Desa Sangan Kalo, yang dibangun diatas tanah Sukma bermasalah secara hukum.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Sukma, Romo Edi Menori Pr., saat dikonfirmasi SorotNTTcom, Minggu (29/9/2019).

Menurutnya, Sebagai Ketua Yayasan Sukma, ia tidak pernah didatangi oleh pihak yang membangun gedung Posyandu tersebut.  “Status gedung Posyandu tersebut akan bermasalah secara hukum,” kata Romo Edi.

Dia menambahkan, “Kami akan ke lokasi dan bertemu pihak-pihak terkait yang membangun gedung Posyandu tersebut. Saya menyampaikan terima kasih  kepada teman-teman media yang telah mengangkat masalah ini.”

BACA JUGA:  Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu Tahap Pertama di Elsel

Sebelumnya, Romo Urbanus Jatang Pr., sempat menanggapi pembangunan gedung Posyandu Watu Dopak yang dibangun diatas tanah Yayasan Sukma. Ia menjelaskan, sinode ke-3 Keuskupan Ruteng sudah menegaskan, bahwa tidak ada lagi tanah gereja yang diserahkan ke pemerintah atau dihibahkan.

Romo Urbanus menceritakan, beberapa waktu lalu kepala desa, guru komite, bersama tokoh masyarakat datang menemuinya. Dalam pertemuan itu mereka menginginkan untuk mendirikan gedung Posyandu dan PAUD. Namun, saya selaku pastor paroki, tidak punya kewenangan apa-apa soal tanah Sukma. Apalagi yang punya kewenangan tanah ini merupakan pihak Sukma sendiri.

BACA JUGA:  Seorang Pastor di Manggarai Sukses Beternak Kelulut, Ini Manfaat Air Madu Kelulut

“Pada saat kepala desa, guru komite, dan tokoh masyarakat yang menemui saya di pastoran waktu itu, saya belum berani memberi sebuah keputusan. Apalagi saya hanya perantara,” ujarnya.

Dikatakan Romo Urbanus, dalam perjalanannya,  waktu ia berkoordinasi dengan keuskupan di Ruteng terkait hal itu, pihak keuskupan tidak berani memberi keputusan, lantaran tanah tersebut ada kaitannya dengan iventarisasi Yayasan Sukma.

“Pada saat saya di Ruteng, tiba-tiba pihak pemerintah desa melakukan aktivitas diatas tanah Yayasan Sukma tersebut. Pada hal dari Yayasan Sukma, belum memberikan keputusan apa-apa,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Bantuan BPBD Terhadap Korban Kebakaran Rumah di Matim

Dia menambahkan, meskipun gedung Posyandu sudah dibangun tanpa ada persetujuaan dari Yayasan Sukma, saya pikir tiada masalah tanpa ada jalan keluarnya. Saya juga kaget, atas pertimbangan apa sampai pihak pemerintah desa, cepat-cepat bangun gedung Posyandu tersebut diatas tanah Yayasan Sukma.

“Saya berharap pemerintah desa bisa berkoordinasi dengan pihak Yayasan Sukma, terkait  pembangunan gedung Posyandu yang sudah dibangun tersebut,”  pungkasnya.

Laporan : Ferdinandus Lalong