Borong, SorotNTT.com – Ketua Yayasan Sukma sebut pembangunan gedung Posyandu (pos pelayanan terpadu) di Desa Sangan Kalo, yang dibangun diatas tanah Sukma bermasalah secara hukum.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Sukma, Romo Edi Menori Pr., saat dikonfirmasi SorotNTTcom, Minggu (29/9/2019).
Menurutnya, Sebagai Ketua Yayasan Sukma, ia tidak pernah didatangi oleh pihak yang membangun gedung Posyandu tersebut. “Status gedung Posyandu tersebut akan bermasalah secara hukum,” kata Romo Edi.
Dia menambahkan, “Kami akan ke lokasi dan bertemu pihak-pihak terkait yang membangun gedung Posyandu tersebut. Saya menyampaikan terima kasih kepada teman-teman media yang telah mengangkat masalah ini.”
Sebelumnya, Romo Urbanus Jatang Pr., sempat menanggapi pembangunan gedung Posyandu Watu Dopak yang dibangun diatas tanah Yayasan Sukma. Ia menjelaskan, sinode ke-3 Keuskupan Ruteng sudah menegaskan, bahwa tidak ada lagi tanah gereja yang diserahkan ke pemerintah atau dihibahkan.
Romo Urbanus menceritakan, beberapa waktu lalu kepala desa, guru komite, bersama tokoh masyarakat datang menemuinya. Dalam pertemuan itu mereka menginginkan untuk mendirikan gedung Posyandu dan PAUD. Namun, saya selaku pastor paroki, tidak punya kewenangan apa-apa soal tanah Sukma. Apalagi yang punya kewenangan tanah ini merupakan pihak Sukma sendiri.