Sejumlah Kades Melakukan Demo di Kantor Bupati Manggarai

20230211 084539 1 jpg

Uji Petiknya

DANA DAU KAB. MANGGARAI

Rp.596.299.361.000 x 10 X& –59.629.936.000 M Jika dibagikan ke 145 Desa secara Merata maka mendapatkan Rp. 411.240.939.

Akan tetapi hal ini berbanding Terbalik dengan Keputusan pemerintah Daerah Kabupaten manggarai dengan mengalokasikan ADD yang tidak sesuai pembagian dan tidak sesuai kebutuhan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan di Desa.

BACA JUGA:  PK-177 LPDP Arunika Naraya Resmikan Proyek Sosial Bantuan Rumah Layak Huni

Maka dengan ini kami selaku pemerintah desa menyatakan sikap:


1. Mengembalikan hak Desa seperti yang diamanatkan dalam PP nomor 43 Tahun 2014 dan undangundang Nomor 6 Tahun 2014.

2. Meminta kepada Bupati, Wakil Bupati,DPR, untuk merubah kembali ADD yang sudah ditetapkan dan melakukan kajian berdasarkan Kebutuhan Pengunaaan ADD di Desa.

3. Melaksanakan dengan baik PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pengalokasian ADD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU ) dengan ketentuan Minimal 10 & dari Total Pagu.

4. Berdasarkan kondisi ADD Saat ini maka Desa tidak bisa melaksanakan dan Anggarkan berdasarkan kebutuhan, sebagai berikut:
1. Memberikan Gaji RT dan RW.
2. ATK tidak dianggarkan.
3. Makan minum.
4. Biaya musyawarah-musyawarah desa, dll.
5. Kontrakan Rumah desa persiapan tidak bisa dibayar.
6. Perjalanan Dinas.
7. Dan Lain-lain, yang secara pengunaaanya mengunakan ADD.