Sekda Manggarai Timur buka kegiatan Public Hearing Ranperda Masa Sidang III DPRD Matim

Borong,SorotNTT.Com-Sekda Matim, Ir. Boni Hasudungan yang didampingi Ketua DPRD Matim, Heremias Dupa, membuka kegiatan Public Hearing Ranperda Masa Sidang III DPRD Kabupaten Manggarai Timur Tahun Dinas 2020, bertempat di ruang Rapat Bupati Manggarai Timur, Lehong, Borong.

Kegiatan Public Hearing merupakan salah satu syarat dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya adalah untuk memperoleh masukan, saran, kritik dan informasi mengenai 4 buah Ranperda yang akan dibahas oleh DPRD Matim dalam program pembentukan Perda pada masa sidang III tahun 2020. Keempat Ranperda tersebut adalah : Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Manggarai Timur Aneka Usaha, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wae Bobo Jaya dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Nusa Tenggara Timur.