Borong, Sorotntt.com- Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di cepi watu, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT yang belum mengantongi Surat izin Usah
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Sekretaris Daerah, Boni Hasudungan Siregar Angkat bicara
Sekda Boni Mengatakan , Pihaknya akan melakukan kordinasi ke Dinas PMPTSP untuk menyelesaikan permohonan izin usah dari tempat tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus ada kepastian apakah izin bisa diberikan atau tidak.
” Dalam waktu dekat kami akan melakukan kordinasi dengan Sat Pol PP, Pihak Kepolisian , pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan tokoh Masyarakat . Kami Membutuhkan masukan – masukan untuk mengambil Sebuah keputusan”, Kata Sekda Boni Kamis, 15/10/2020 di Ruangan Kerjanya
Dikatakannya , Tempat hiburan malam (THM) di Cepi Watu harus ada ketentuan yang pasti terkait izin usaha dan lingkungan Jika tidak, maka langkah terakhir akan ditutup
” Besar kemungkinan akan ditutup, Namun kami melakukankan kordiansi dulu yah “,Katanya