Sembilan Cafe dan Karoke di Matim Belum Mengantongi Izin Usaha, DPMPTSP Keluarkan Surat Penegasan

IMG 20210722 WA0009 2 jpg webp

Borong,Sorotntt.com -Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah mengeluarkan surat Penegasan Kewajiban Pengurusan Izin Usaha kepada pelaku usaha.

Surat dengan nomor DPMPTSP. 576/81/VII/2021 itu ditujukan kepada para pelaku usaha cafe dan karoke di wilayah Matim.

Kepala Dinas PMPTSP kabupaten Matim Drs. Aleksius Rahman menjelaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan izin usaha jika para pelaku usaha sudah mengantongi izin dari beberapa dinas terkait.

BACA JUGA:  Victor Manbait Minta Penyidik Gunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 Dalam Kasus Pelecehan Seksual di BTN Kolhua

“Sesuai SOP, kami akan keluarkan izin usaha jika para pelaku usaha sudah mengantongi Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Izin Usaha Pariwisata dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan”,Jelas Aleks pada Rabu,21/7/2021 di ruang kerjanya.

Saat ini, lanjutnya, ada sembilan (9) lokasi cafe dan karoke yang belum mengantongi izin dari dinas-dinas terkait.

BACA JUGA:  Perayaan Natal 2021 di Kabupaten Manggarai Berjalan Aman

“Selain di kota Borong, ada satu cafe dan karoke di kampung Satar Teu, desa Satar Punda, kecamatan Lamba Leda Utara yang juga belum mengantongi izin. Semoga dengan adanya surat penegasan ini, mereka (pelaku usaha) sesegera mungkin mengurus izin”, harapnya.