Semua Produk Publikasi KPK adalah GRATIS dan tidak Diperjualbelikan

20220602 011027 1 jpg

Jakarta, SorotNTT.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi/edukasi KPK kepada masyarakat luas.

Diantaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace.

KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut.

BACA JUGA:  Tingkatkan Mutu dan Seni Kreatif Lokal, BOP - LBF Gelar Pelatihan

”Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan.”

Adapun masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis dengan mengunduhnya di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan.

Atau mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya.

Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai Integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku.