Seorang Ayah di Manggarai Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 3 Tahun

IMG 20210912 WA0040 2 jpg

Ruteng,Sorotntt.com- Tim gabungan yang terdiri dari unit Jatanras, unit PPA, unit Paminal, piket SPKT, piket lantas, piket Intel Polres Manggarai menangkap seorang pria paruh baya, berinsial FJ (40) alamat karot kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah dilaporkan telah menyetubuhi putrinya sendiri.

Perbuatan bejat itu dilakukan FJ sejak korban berusia 12 tahun. Pelaku FJ selama ini tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial AB secara berulang kali sejak korban masih kelas 1 SMP (umur 12 tahun), hingga saat ini korban sudah duduk di kelas 3 SMP.

BACA JUGA:  Pembukaan Musrenbangnas 2021, Jokowi tekankan pada penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses pembangunan

Kronologis kejadian

Pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban, melakukan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan secara berulang kali sejak korban masih kelas 1 SMP umur 12 tahun, hingga saat sekarang ini korban sudah duduk di kelas 3 SMP.

Perbuatan tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di kebun.

BACA JUGA:  Pencuri Motor Mahasiswa di Ruteng Ditangkap Polisi

Selain itu Korban juga diancam dan mengalami kekerasan(sering di pukul ) oleh pelaku (ayah kandungnya) apabila korban menolak untuk diajak berhubungan badan, sehingga korban merasa takut dan terpaksa melayani pelaku.