KUPANG, SorotNTT.com – Dalam agenda sidang lanjutan tindak pidana korupsi pembangunan Landscape Kantor Bupati TTS yang digelar Rabu (18/12/2019), bertempat di ruang sidang Tipikor Kupang menghadirkan 5 orang saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) proyek itu.
5 orang saksi yang dihadirkan JPU tersebut masing-masing Ketua Pokja Abimelek Kause, ST, Sekretaris Pokja Yerobeam Mesak Benu, SST serta anggota Pokja yang terdiri dari Alexander Joseph Hayer, ST, Budhi S.N Taopan, ST.MT dan Rodi Ferdinand Nenohay, SST.
Kehadiran 5 orang saksi (Pokja) berkaitan dengan dakwaan JPU bahwa pada tanggal 19 Februari 2014, saksi Melianus OB. Selan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten TTS menandatangani Surat Keputusan Kepala ULP Nomor, ULP-TTS/02/II/2014 tentang pembentukan Pokja ULP pekerjaan konstruksi jalan dan landscape Kantor Bupati TTS TA 2014.
Setelah itu tanggal 21 Februari 2014 Pokja ULP menyusun dokumen pengadaan Nomor, POKJA.ULP/03/SETDA-TTS/2014 untuk belanja modal pengadaan konstruksi jalan dan landscape Kantor Bupati TTS TA 2014, kemudian Pokja ULP melakukan proses pelelangan.