Labuan Bajo, Sorotntt.com – Pengadilan Negeri Labuan Bajo kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perdata nomor: 01/Pdt.G/2024/PN Labuan Bajo, antara Penggugat Muhamad Rudini (ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dengan Tergugat anak Nikolaus Naput dan Turut Tergugat Santosa Kadiman (Pemilik Hotel.St Regis) dan juga BPN Manggarai Barat.
Sidang yang digelar Rabu, 14 Agustus 2024 ini berfokus pada pembuktian tambahan yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Pantauan media ini, di ruangan sidang tersebut, Tim kuasa hukum Penggugat, Jon Kadis, SH, menghadirkan serangkaian dokumen yang diharapkan dapat memperkuat klaim mereka atas tanah yang disengketakan.
Bukti dokumen yang paling utama adalah surat asli pembatalan tanah 16 hektar perolehan Nasar Bin Haji Supu tertanggal 17 Januari 1998, tanah yang diketahui sudah dibeli oleh Nikolaus Naput dan dijual kepada Kadiman (Hotel St Regis). Letak tanah itu berada di bagian selatan atau di luar batas tanah alm. Ibrahim Hanta. Batas tanah tersebut Utara : Tanah Negara, Selatan : Tanah Negara, Timur Tanah Negara, Barat : Laut Flores di tandatangani Ishaka, Nasar Bim Haji Supu yang mengetahui Camat Komodo dan Kepala Desa Labuan Bajo.