Sinkronisasi Pembangunan Pusat-Daerah, Kemendagri Gelar Kortekrenbang 2021

IMG 20210225 WA0074 jpg webp

Jakarta, SorotNTT.Com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2021. Acara diselenggarakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/21), dan dibuka oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

Dalam laporannya Plh. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sri Purwaningsih mengatakan, Rapat Kordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2021 dilaksanakan sesuai amanat Pasal 259 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam upaya mensinkronkan target pembangunan nasional, maka dikoordinasikan bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

BACA JUGA:  Pemprov Memberi Apresiasi Terhadap Kinerja Bank NTT

“Kolaborasi kedua kementerian ini diharapkan menghasilkan suatu sinkronisasi dalam perencanaan pusat dan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional,” kata Sri.

Pembagian peran antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas dalam penyelenggaraan Rakortekrenbang ini sangat jelas. Kemendagri menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, termasuk pembinaan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dalam hal ini Rakortekrenbang merupakan bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sementara itu Kementerian PPN/Bappenas memiliki fungsi untuk mengawal perencanaan program prioritas nasional, yang pada selanjutnya dituangkan di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).