SM : Kepala BPN Mabar Gatot Suyanto Seharusnya Batalkan SHM yang Terbukti Cacat Hukum Tanpa Menunggu Putusan Pegadilan

IMG 20240915 144626 jpg

Labuan Bajo, Sorotntt.com – SM, mantan Kepala BPN yang pernah bertugas di beberapa kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan tanggapan kritis terhadap pernyataan Gatot Suyanto, Kepala BPN Manggarai Barat, terkait kasus sengketa tanah keluarga almarhum Ibrahim Hanta. Menurut SM, pernyataan Gatot yang menyatakan bahwa pembatalan sertifikat harus menunggu putusan hukum dari pengadilan menunjukkan keengganan BPN untuk bertanggung jawab atas masalah yang sebenarnya dapat diselesaikan tanpa harus menunggu proses peradilan.

BACA JUGA:  Pilkada Manggarai 2024, Marta Muslin Tulis Daftar di Partai Nasdem

SM menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan, BPN memiliki kewenangan untuk menangani kasus semacam ini. Jika ditemukan kesalahan prosedur, cacat administrasi, atau kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat, Kantor Pertanahan (Kantah) seharusnya segera melaporkan kasus tersebut ke Kantor Wilayah (Kanwil) agar sertifikat yang dianggap cacat hukum dapat dibatalkan.