Surat Pengaduan Terhadap Penghentian Proses Lidik Polda NTT Dilayangkan Ke Kapolri

Kupang, sorotNTT. Com-Silang pendapat terkait SP2HP yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda NTT tanggal, 18 Mei 2020 tentang penghentian proses penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh Penasehat Hukum (PH) Mariantji Manafe yang ditujukan kepada Lanny M. Tadu, SE direktur BPR Christa Jaya Kupang kini pengaduannya telah dilayangkan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Presiden FIFA di Istana Merdeka,Bahas Tragedi Kanjuruhan

Surat pengaduan Nomor 30/SP/KAKH-HFFB/VI/2020 dari Kantor Advokat Herry F.F Battileo, SH.,MH dan Rekan tertanggal, 13 Juni 2020 itu yang ditandatangani masing-masing oleh Herry F.F Battileo, SH.,MH, E. Nita Juwita, SH.,MH, Ferdianto Boimau, SH.,MH, Fredik Asraka, SH, Denete S.L Sibu, SH dan Ferdi Pegho, SH dengan memuat perihal “Pengaduan dan Mohon Keadilan untuk ditinjau kembali Laporan Polisi Nomor : LP/B/184/V/RES.1.11/2019/SPKT di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur”.

BACA JUGA:  Mantovany Tapung: Belajar dari SMPN 9 Reok, Mendirikan Institusi Pendidikan Mesti Berbasis Analisis Strategik

Setidaknya terdapat 18 poin alasan dalam isi surat pengaduan ke Kapolri tersebut diantaranya, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.