Syarat OBH Terakreditasi Harus 3 Tahun Tangani Kasus Bantuan Hukum

20210329 073804 1 jpg webp

Kupang, SorotNTT.Com-Proses seleksi atau verifikasi OBH (Organisasi Bantuan Hukum) periode Tahun 2022-2024 sedang berlangsung di Tahun 2021 ini. Untuk tahun sebelumnya, tidak semua OBH di Nusa Tenggara Timur memenuhi syarat untuk menjadi terakreditasi, terbukti hanya tujuh OBH yang terakreditasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Hukum dan HAM NTT, Arfan Faiz Muhlizi, SH, MH, ketika dikonfirmasi tim media, Kamis (25/03/2021).

BACA JUGA:  Mutasi dan Promosi Jabatan 60 Pati TNI

Dijelaskan Arfan, syarat mendapatkan akreditasi haruslah OBH yang berkualitas yaitu OBH yang mendaftar dan nantinya akan terakreditasi itu sudah memiliki pengalaman untuk melakukan pembelaan atau pendampingan terhadap orang tidak mampu dari tahun 2018 sampai 2020.

Disinggung mengenai OBH yang baru berdiri pada tahun 2020 apakah bisa memenuhi syarat akreditasi yang dikeluarkan oleh pihaknya, dirinya mengatakan, selain harus berbadan hukum yang disahkan oleh Kemenkumham Dirjen AHU, OBH tersebut juga minimal sejak 3 tahun yang lalu telah memiliki program bantuan hukum dengan terbukti sudah pernah menangani kasus-kasus yang terkait dengan bantuan hukum bagi orang tidak mampu, dan ini harus bisa dibuktikan.