Tanggapan Kades Compang Deru Terkait Laporan Masyarakat ke Kejari Ruteng

Kades compang deru - vitalis danis

Sehubungan dengan pemberitaan pada media online SorotNTT.com dengan judul “Kades Compang Deru Dilaporkan Ke Kejari Manggarai” yang dipublikasi pada tanggal 02 Juni 2019, bersama ini, saya Vitalis Danis, Kepala Desa Compang Deru, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur dalam hal ini bertindak atas nama pribadi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tahun 2015, Pemerintah Desa Compang Deru telah membangun WC sejumlah 3 unit (1 unit di SDI Deru dan 2 unit di kampung Cedeng) senilai Rp. 75.000.000; dan telah tertuang dalam APBDes TA 2015 dan tuntas serta telah dibuat Laporan Pertanggungjawaban ke Inspektorat Kab. Manggarai Timur, Dinas PMD Kab. Manggarai Timur dan Badan Keuangan Daerah Kab. Manggarai Timur;
  2. Tahun 2016, Pemerintah Desa Compang Deru telah membangun drainase, Deker dan TPT (1 paket) Deru – Cedeng senilai Rp. 516.040.680; dan telah tertuang dalam APBDes TA 2016 dan telah dibuat Laporan Pertanggungjawaban ke Inspektorat Kab. Manggarai Timur, Dinas PMD Kab. Manggarai Timur dan Badan Keuangan Daerah Kab. Manggarai Timur;
  3. Tahun 2017, Pemerintah Desa Compang Deru membangun:
    • 1 paket pekerjaan drainase dan pelebaran (Cedeng – Cering – Langkas) senilai Rp 404.397.858;
    • 1 paket pekerjaan jalan, rabat beton dan TPT halaman Kampung Deru;
    • pembangunan jaringan perpipaan air Bersih berskala desa senilai Rp. 119.248.767,-
    • penambahan gedung posyandu Watupajung senilai Rp 67.800.000,-
    • pengadaan bahan bangunan rumah masyarakat desa :
      1. Sink sejumlah 300 lembar senilai Rp 16.500.000;
      2. pengadaan semen sejumlah 200 sak senilai Rp 13.600.000;
  4. Terhadap pemberitaan bahwa Desa Compang Deru telah membangun rumah murah dapat kami informasikan bahwa Desa Compang Deru tidak pernah mendapat bantuan rumah murah yang ada hanya Pemugaran, Pemukiman, Perumahan Masyarakat Desa (P3MD) berupa sink dan semen sebagaimana tercantum di atas; kwitansi pembelian dan tanda terima sink dan semen terlampir dalam SPJ Tahun Anggaran 2017 dan telah dibuat Laporan Pertanggungjawaban ke Inspektorat Kab. Manggarai Timur, Dinas PMD Kab. Manggarai Timur dan Badan Keuangan Daerah Kab. Manggarai Timur;
  5. Terhadap pemberitaan ini dapat kami informasikan bahwa Tahun 2018 Pemerintah Desa Compang Deru telah mengerjakan lapen Deru – Cedeng dan Langkas – SDK Langkas sepanjang 849 meter senilai Rp 639.054.690,- Pengerjaan lapen ini telah dibuat Laporan Pertanggungjawaban ke Inspektorat Kab. Manggarai Timur, Dinas PMD Kab. Manggarai Timur dan Badan Keuangan Daerah Kab. Manggarai Timur serta telah diaudit oleh Inspektorat Kab. Manggarai dan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT.
  6. Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Desa Compang Deru mengelola Anggaran senilai Rp 1.091.470.350; (DD dan ADD) dan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 1.241.183.600; (DD dan ADD) dengan total Rp 2.332.653.950; Laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2017 dan 2018 telah dilaporkan ke Inspektorat Kab. Manggarai Timur, Dinas PMD Kab. Manggarai Timur dan Badan Keuangan Daerah Kab. Manggarai Timur.
  7. Mengacu pada peraturan yang berlaku bahwa Pemerintah Desa wajib melaksanakan musyawarah desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
  8. Pemerintah Desa Compang Deru merencanakan pembangunan desa melalui Musrenbangdes yang melibatkan Tim Kecamatan, BPD, Tokoh Masyarakat, Pendidikan, Kesehatan, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Utusan Perempuan, Tokoh Agama yang dituangkan dalam Notulen Rapat.
  9. Mengacu pada peraturan yang berlaku bahwa pengelola proyek ialah Kades, Ketua TPK, dan Bendahara.
  10. Tahun 2017 – 2018 Pemerintah Desa Compang Deru tidak pernah menerima Bantuan dari Kementerian Desa Tertinggal senilai Rp. 317.000.000;
  11. Tanah kantor desa sudah dihibahkan dari salah satu masyarakat Desa Compang Deru a.n. Vitalis Danis ke Pemerintah Desa yang disaksikan oleh semua warga desa pada tahun 2015 dengan ukuran 10 m x 15 m yang saat ini di atasnya telah dibangun Kantor Desa Compang Deru.
  12. Dana untuk Operasional PKK telah dicairkan dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilaksanakan oleh Ketua TIM Penggerak PKK Desa Compang Deru.
    • Tahun 2015 senilai Rp 3.249.212; yang digunakan untuk pengadaan peralatan rumah tangga desa.
    • Tahun 2016 senilai Rp 3.000.000; yang digunakan untuk pengadaan rumah tangga desa;
    • Tahun 2017 senilai Rp 7.000.000; yang digunakan untuk pelatihan pengelolaan pangan lokal bagi PKK;
    • Tahun 2018 senilai Rp 4.000.000; yang digunakan untuk pembinaan organisasi perempuan/PKK.
    • Kegiatan ini telah dilaporkan ke Inspektorat Kab. Manggarai Timur, Dinas PMD Kab. Manggarai Timur dan Badan Keuangan Daerah Kab. Manggarai Timur.
  13. Lemari arsip administrasi pembangunan desa dimanfaatkan untuk menyimpan arsip Desa Compang Deru dan berada di Kantor Desa.
  14. Bahwa ini sebagai bentuk untuk melayani klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (pasal 1, pasal 5, pasal 11 dan pasal 15) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03-5K-DP/III/2006.
BACA JUGA:  Wagub Minta Perangkat Daerah Kerja Serius Tingkatkan Progres Upaya Pencegahan Korupsi

Demikian tanggapan dan klarifikasi yang saya sampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Vitalis Danis
Kepala Desa Compang Deru