Tanggapan Terhadap Pernyataan Fransisco Bernado Bessi Pada Media Cetak dan Media Elektronik

IMG 20211123 WA0196 3 jpg

Kuasa Hukum 74 & Associates Law Firm Jakarta

Bahwa terhadap pemberitaan dari Keluarga Esau Konay melalui Kuasa Hukumnya Fransisco Bernado Bessi, antara lain:

  1. Melalui Media Cetak Pos Kupang pada tanggal 10 November 2021 Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bernado Bessi mengatakan “Saudara Alfons Loemau dengan rekan advokat lainnya harus menjelaskan mewakili para ahli waris Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok yang mana, karena ada enam orang anak. Hal tersebut yaitu saya mengutip kata-kata mereka mewakili Para Ahli Waris. Keluarga Ahli Waris Pengganti dari Esau Konay tidak pernah memberi izin mewakili mereka. Jangan mentang-mentang dari Jakarta lalu bodoh-bodohin kita di Kupang, Ilmu kita sama koc.”

Terhadap pernyataan rekan Fransisco Bernado Bessi tersebut dapat kami tanggapi: Pertama, bahwa kami tidak pernah menyatakan kami mewakili Keluarga Ahli Waris Pengganti dari Esau Konay. Kedua, Kami menyatakan bahwa kami mewakili Para Ahli Waris bukan mewakili Seluruh Ahli Waris dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok. Sehingga sudah tepat apabila kami mendalilkan bahwa kami adalah Kuasa Hukum Para Ahli Waris Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok. Kami Kantor Hukum 74 & Associates, mendapat kuasa dari Ahli Waris dan Para Ahli Waris Pengganti dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok yang berasal dari garis keturunan Almh. Agustina Konay, Alm. Zakharias Bartholomeus Konay, Almh. Santji Konay, Alm. Urbanus Konay, dan juga Yuliana Konay sebagai satu-satunya anak dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok yang masih hidup.