Jakarta, Sorot NTT.com – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, menegaskan Bupati Manggarai Herybertus Nabit, wajib melaksanakan rekomendasi KASN terkait adanya aduan 26 ASN yang dinonjobkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai beberapa waktu lalu.
Rekomendasi KASN yang meminta Bupati untuk mengembalikan jabatan 26 ASN tersebut pada jabatan struktural yang setara adalah bersifat final dan mengikat.
“Rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Artinya ada kewajiban dan memang harus dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati,” ungkap Agus kepada wartawan melalui pesan rilisnya, Jumat (8/4).
Hal ini kata dia, sudah ditegaskan dalam Pasal 32 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di sana ditegaskan bahwa Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat berwenang diwajibkan menindaklanjuti hasil pengawasan KASN terhadap setiap tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN.