Teladani Kearifan Lokal, KPK Sebarkan Nilai Antikorupsi di NTT

Kupang, Sorotntt.com | Guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Bimbingan Teknis kepada masyarakat se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlangsung di Kupang selama dua hari yaitu sejak tanggal 20 sampai 21Juni 2022 .

Dalam kegiatan ini, KPK melibatkan para tokoh daerah, pemerintahan provinsi, kota dan kabupaten, serta masyarakat umum lainnya, dengan mengusung tema ‘Partisipasi Masyarakat Membangun Provinsi Nusa Tenggara Timur Bebas dari Korupsi’.

BACA JUGA:  Kunjungan Menkominfo Johnny Plate di Flores Timur,Mendapat Aspresiasi Anggota DPRD NTT

Dalam sambutannya, Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan sejak dulu leluhur nenek moyang Indonesia sudah menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat, seperti nilai keadilan, kejujuran dan kesederhanaan.  Menurut Wawan, kearifan lokal yang dimiliki provinsi NTT telah selaras dengan nilai-nilai antikorupsi.

Dia mengkisahkan cerita rakyat Rote tentang pesan nenek kepada untuk menanak nasi dengan sebulir beras, yang mengajarkan untuk tidak tamak. Kemudian, sistem pembagian Sawah Lodok yang mengajarkan keadilan. Serta ungkapan dari masyarakat Nagekeo “Hasa lau mala sepu sagho na’a, uma mena ghoe ma’e mete foe”, yakni sebagai pesan moral bahwa seseorang harus bekerja keras dan dengan penuh tanggung jawab untuk mencapai kesuksesan, dan tentunya bukan dengan jalan korupsi.