Terdakwa Pembunuhan Pantai Baru Didampingi LBH SuryaNTT

Img 20210211 wa0047 2 jpg webp

Kupang, SorotNTT.Com-Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Rote Ndao, Advokat Adimusa Busimon Zacharias, SH, melakukan pendampingan di persidangan terhadap terdakwa pembunuhan di Kecamatan Pantai baru pada 24/9/2020, berinisial AB ( 67 tahun ).

Sidang yang dilaksanakan secara daring tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian pada selasa 9/2/2021.
“Untuk agenda pembuktian sudah 2 kali sidang, pertama saya dampingi terdakwa di Polres Rote Ndao, sedangkan yang ke 2 kali ini saya damping di Lembaga Pemasyarakatan “ kata pria yang biasa disapa Adibu ini.

BACA JUGA:  Covid-19 Semakin Memburuk, Tim Medis Kecewa dan Viralkan Tagar "Indonesia Terserah"

Pendampingan tersebut dilaksanakan berdasarkan penunjukan Ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao kepada LBH Surya NTT perwakilan Rote yang berpedoman pada pasal 56 ayat (1 ) KUHAP.

“ Walau penunjukan dan saya berikan bantuan hukum secara gratis kepada terdakwa, namun saya tetap kedepankan profesionalitas demi tegaknya keadilan bagi pencari keadilan “ Ujarnya.

BACA JUGA:  DBOKC-FSPTSI-KSPSI Menolak Tes PCR Bagi Moda Transportasi Darat

Dalam persidangan pembuktian, ungkapnya, ada berapa kejanggalan diantaranya pelaku yang sudah tua tersebut setelah membunuh korban yang beratnya waktu masih hidup sekitar 46 kg, sendirian menyeret tubuh korban kemudian menidurkan diatas bale-bale setinggi kurang lebih 70 cm, lalu barang bukti berupa pelepah pohon lontar yang disangkal oleh para saksi yang tidak melihat barang bukti tersebut di TKP, sedangkan kayu duri yang katanya dipakai memukul korban, tidak dihadirkan dalam persidangan.