Terkait Hukum Pria Pegang Besi Panas di Sikka, Begini Penjelasan Ketua Lembaga Adat

Maumere, SorotNTT.com- Baru-baru ini viral seorang pria berinisial MA (29) mendapat hukum adat pegang besi panas akibat dituduh selingkuh dengan MYT (29).

Kejadian tersebut terjadi di Dusun Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT. Awalnya, MA dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan hubungan badan dengan MYT pada, 12 Agustus 2020.

BACA JUGA:  Akar Pohon Yang Baik Akan Menopang Pohon Untuk Berdiri Teguh Walaupun Angin Kencang Menerpa

Kasus tersebut baru dilaporkan sekitar bulan Oktober 2020 dan ditangani oleh pihak lembaga adat dan Pemerintah Desa Baomekot.

Saat pertemuan dengan pihak lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot, MA dengan tegas menyatakan tuduhan yang disampaikan oleh MYT, idak benar.

Walaupun MA sudah tegas, namin ia harus menanggung hukuman adat, memegang besinpanas. Akibatnya, telapak tangan kanannya terluka akibat dihukum dengan menggunakan besi panas oleh Puter Mudeng Doto Molo yang berlangsung di Kantor Desa Baomekot.

BACA JUGA:  Pemerintah Lakukan Berbagai Upaya Padamkan Api Karhutla

Kejadian ini berbuntut panjang hingga keluarga MA melaporkan ke pihak kepolisian atas hukuman itu. Bahkan pihak Lembaga Adat angkat biacara.