Tiga Hari Berturut-turut, Masyarakat Kole Memberi Keterangan di Polres Manggarai

Ruteng, sorotNTT. Com-Pemeriksaan keterangan dari Masyarakat Desa Kole, Kecamatan Satar Mese Utara, telah dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut mulai dari tanggal 7 Juli-tanggal 9 Juli 2020, bertempat di Polres Manggarai.

Pemeriksaan keterangan ini berdasarkan Surat Panggilan Kepolisian Republik Indonesia Resor Manggarai dengan Nomor: B/473/VII/Res.3/2020, perihal Undangan permintaan keterangan yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Masyarakat Desa Kole, Dr. Laurentius Ni, S.H., M.H.

BACA JUGA:  Kabar Dugaan Penculikan Anak Kembali Menghebohkan Warga Manggarai

Masyarakat Desa Kole yang diminta keterangan sebanyak 29 orang dan dibagi dalam 3 hari mulai tanggal 7-9 Juli 2020.

Proses penyelidikan yang dilakukan berjalan lancar. Pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kisaran pada pelaksanaan pengurusan Administrasi kependudukan yang dilaksanakan di Desa Kole Kecamatan Satar Mese Utara yang diduga telah terjadi pengutan liar terhadap pengurusan Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA:  Capaian Kinerja Bidang Rehabilitasi BNNP NTT tahun 2019 khusus melaksanakan tugas utama di bidang P4GN

Saya selaku kuasa hukum masyarakat Desa Kole Kecamatan Satar Mese Utara memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Polres Manggarai dalam hal ini Penyidik Tipikor yang telah melaksanakan proses penyelidikan dugaan pungutan liar di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan,kata Dr. Lourentius