Tim Hukum KRB Datangi Polda Bali Minta Penjelasan Terkait Proses Hukum Dugaan Penganiayaan AWK terhadap Ajudannya.

DENPASAR, SorotNTT.Com-Masyarakat Bali yang tergabung dalam Tim Hukum Komponen Rakyat Bali (KRB) mendatangi Polda Bali untuk menyerahkan surat meminta penjelasan terkait proses hukum dugaan penganiayaan yang dilakukan Arya Wedakarna terhadap IPM mantan Ajudannya.

Kejadian yang dialami mantan ajudannya IPM pada tanggal 5 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 Wita di ruangan Tesis Kampus Mahendradata, Jln. Ken Arok No. 12 Peguyangan Denpasar Utara, Denpasar, Bali tersebut dan dilaporkan ke Polda Bali pada tanggal 8 Maret 2020 dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/135/III/2020/SPKT POLDA BALI.

BACA JUGA:  Bupati Hery Tinjau Pasar Puni Ruteng Untuk Mendengar Saran dan Masukan dari Pedagang

“Tujuan kami bersurat ke Kapolda Bali dan menanyakan kenapa kasus dugaan penganiayaan ini sampai saat ini belum juga ada kejelasan adalah agar penegakan hukum kita di Bali khususnya dan Indonesia umumnya dijalankan sesuai dengan Asas Equality Before The Law, asas persamaan di hadapan hukum yang tidak memandang kedudukan jabatan ataupun masyarakat biasa ” kata Tim Hukum Rakyat Bali saat di konfirmasi awak media Senin(16/11) di Ditreskrimum Polda Bali.