Tinjauan Hukum Penghinaan dalam Perkara yang Diadukan Willy Grasias

Adrianus Agal, S.H.,M.H.
Penulis adalah Pengacara Muda, Ketua Bidang Pidana dan Perdata DPP Partai Golkar

Bahwa dengan sangat terpaksa, pengadu WG, melaporkan para teradu yaitu DN yang diteruskan oleh NRN ke Polres Manggarai pada, Selasa, 12 Mei 2020. Teradu mendistribusikan pada akun facebooknya tulisan yang berjudul “ Wartawan Hamba Uang”. Terkait dengan itu, teradu telah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016.

BACA JUGA:  Mampukah Jokowi Menggaet Dukungan Swing dan Undecided Voters?

Unsur memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik: dalam amandement (UU Nomor 19 Tahun 2016), disebutkan, bahwa pengertian Pasal 27 ayat (3) menggunakan pengertian yang terdapat dalam ketentuan Pasal 310 KUHP. Pencemaran yang berhubungan dengan pencemaran nama baik melalui media sosial adalah antara lain yang terdapat dalam:
Pertama, penghinaan (vide Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana):”Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hak yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”.