Kepala Desa terpilih di Kabupaten Manggarai Barat yang dilantik adalah Desa yang dijabat oleh penjabat Kepala Desa dan tidak ada sengketa saat pelaksanaan Pilkades.

"Saya kira poinnya jelas sekali diatas! Saya hanya khawatir anggota DPRD Mabar, tidak pernah baca buku, mereka hanya sibuk urus dana pokir saja kerjaan mereka ini," Ujarnya.

"Saya mau luruskan cara berpikir Pemda Manggarai Barat yang dinilai sudah sesat. Dalam PP No 49 tahun 2018, tidak ada istilah TKD, terminologi hukum serta argumentasi hukum yang dibangun melalui surat edaran pemda sangat sesat. Perspektif hukum yang diatur dalam PP No 49 tahun 2018, tidak ada istilah TKD melainkan TNP (tenaga non PNS atau non PPPK)," tegas Logam

"Seorang pemimpin mengeluarkan kebijakan yang tidak populis sama dengan pembunuh berdarah dingin",ujar Logam.