Rotok lalu mempertanyakan tentang keabsahan SK yang dikeluarkan Gubernur Ben Mboi pada tahun 1973 dan SK Gubernur VBL yang dikeluarkan beberapa saat lalu.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 22 Tahun 1973 tentang Batas Wilayah Ngada dan Manggarai Sesuai Peta Geografis Tahun 1916 dan 1918.
Hal itu dikatakan anggota Komisi Informasi Pusat RI, Roman Ndau yang kembali angkat bicara terkait masalah tapal batas antara Kabupaten Matim dan Ngada.
Akhirnya masalah tapal batas antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur dapat dituntaskan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.