Tuntutan Paslon 02 untuk PSU di Seluruh Indonesia, Bagai Mimpi di Siang Bolong

Petrus Selestinus

Paslon Capres Nomor Urut 02, Prabowo – Sandiaga telah mendaftarkan Permohonan PHPU Presiden-Wakil Presiden ke MK dengan 7 (tujuh) tuntutan, yaitu “Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya”; Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor: 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD secara nasional dalam Pemilu Tahun 2019, dan Berita Acara KPU RI Nomor: 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019.

BACA JUGA:  Ribuan Umat Akan Menghadiri Misa Tabisan Uskup Ruteng

Selain itu, menyatakan Paslon Nomor Urut 01 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif; Mendiskualifikasi Paslon Nomor 01 sebagai peserta Pemilu 2019; Menetapkan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024; Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan SK tentang Penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024; atau “memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia”.