Tuntutan Paslon 02 untuk PSU di Seluruh Indonesia, Bagai Mimpi di Siang Bolong

Petrus Selestinus

Paslon Capres Nomor Urut 02, Prabowo – Sandiaga telah mendaftarkan Permohonan PHPU Presiden-Wakil Presiden ke MK dengan 7 (tujuh) tuntutan, yaitu “Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya”; Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor: 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD secara nasional dalam Pemilu Tahun 2019, dan Berita Acara KPU RI Nomor: 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019.

BACA JUGA:  Diperlukan Tindakan Kepolisian Kepada Pria Bertopeng (ADB) dan SG Seorang Wartawan Sebagai Kaki Tangan HK-Destroyer

Selain itu, menyatakan Paslon Nomor Urut 01 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif; Mendiskualifikasi Paslon Nomor 01 sebagai peserta Pemilu 2019; Menetapkan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024; Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan SK tentang Penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024; atau “memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia”.