Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan  pelaku  dan penadah kasus curanmor

Img 20210504 wa0091 2 jpg webp

Ruteng, SorotNTT.Com-Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan pelaku dan penadah kasus Curanmor, Selasa (04/05/2021), tepatnya didepan pertokoan Nugi Indah Ruteng.

Adapun Kronologis kasus curanmor tersebut; Pada hari Sabtu tanggal 11 bulan April 2021 sekitar jam 03.00 wita para pelaku mendatangi kost korban dengan menggunakan alat bantu berupa 1 unit sepeda motor Revo warna pink,  kemudian para pelaku  mengambil sepeda motor yamaha Jupiter MX  milik korban.

BACA JUGA:  Penandatanganan MoU PLBH Surya NTT dengan Pengadilan Agama Ende

Setelah itu para pelaku menjual sepeda motor  tersebut ke saudara S J alias Feri dengan harga Rp  300.000,- ( tiga ratus  ribu rupiah )  di tambah dengan  1 buah hp Oppo Y12 warna hijau kemudian saudara feri menjual sepeda motor Jupiter MX tersebut ke saudara S N alias Ari dengan harga Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) .

BACA JUGA:  Yayasan Plan Indonesia dan Ketua HAKLI NTT Apresiasi Program STBM Tengku Lese

Atas laporan tersebut unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar jam 15.00 wita unit Jatanras mengamankan para penadah di Desa Golo Rua,   Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, dari hasil pengembangan unit Jatanras Polres Manggarai memburu pelaku pencurian dan sekitar jam 20.00 wita unit Jatanras berhasil memgamankan pelaku di pertokoan depan toko Nugi indah, kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai .