Ruteng,Sorotntt.com– Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai melakukan Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Narapidana (Napi) yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng.
Kapolres Manggarai Akbp Yoce Marten, S.H, S.I.K, M.I.K, melalui Paur Humas, Ipda I Made Budiarsa membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya Benar, penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 15/5/2022, pukul 05.00 wita penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres manggarai Iptu. Arviandre Maliki,S.Tr.K. bersama personil Sat.Reskrim dan Personil dari Rutan Kelas II B Manggarai. Lokasi penangkapan dirumah keluarga pelaku, di Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai”, ujar Ipda I Made.
Lanjutnya, Identitas Narapidana Egi Harsono Agung ,Laki-laki (22 tahun) Alamat Iteng Desa Iteng,Kecamatan Satar Mese,Kabupaten Manggarai. Narapidana mengaku berhasil kabur dengan cara melompat pagar tembok bagian belakang Rumah Tahanan Kelas II Ruteng pada bulan januari 2022 lalu, kemudian melarikan diri sampai akhirnya ditangkap.