Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan Gadis Bawah Umur di Matim, Begini Kronologinya

IMG 20210130 WA0050 1 jpg webp

Borong,SorotNTT. com- Gadis 13 tahun berinisial MW, asal Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur ( Matim), Nusa Tenggara Timur melaporkan SP (43 tahun) ke Polres Matim atas kasus pemerkosaan yang dialami sejak tahun 2019 silam.

Kepada Wartawan, Jumat,( 30/01/2021), MW menjelaskan kronologi awal sampai terjadi tindakan yang menghancurkan masa depannya tersebut.

BACA JUGA:  Wagub Minta Tingkatkan Kualitas UMKM NTT​

“Dia (SP) warga satu kampung dengan saya. Kejadian pertama pada tanggal 1 Februari 2019. Pas hari kejadian, saya baru pulang dari kebun dan ternyata dia sudah tunggu saya di jalan yang sepi,” jelas MW.

MW mengaku, saat itu pelaku memaksanya makan kue sebelum melakukan tindak pemerkosaan.

“Dia peluk saya dari belakang sambil menutup mulut saya. Dia bawa pisau, parang, permen dan kue. Sebelum perkosa saya, dia paksa saya makan kue. Setelah saya makan itu kue, saya seperti hilang ingatan, sehingga saya tidak berusaha untuk meminta pertolongan. Setelah perkosa, dia juga foto saya yang dalam keadaan telanjang,” lanjunta.

BACA JUGA:  Lorens Logam Desak Satgas Covid-19 Mabar, Ikat Pejabat Publik Yang Kepala Batu

MW mengatakan , setelah kejadian memalukan tersebut, pelaku selalu memonitor aktivitas kesehariannya.