Wabup Matim, Pencapaian Target Sangat Bergantung kepada Niat Baik Kita

Img 20200128 wa0025 jpg webp

Borong, SorotNTT.com – Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek E-Planning yang dilaksanakan pada hari ini dimaksudkan sebagai dasar penerapan penyusunan perencanaan daerah berbasis elektronik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ungkap Wakil Bupati Matim Drs. Jaghur Stefanus dalam sambutannya, pada saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Implementasi E-Planing di ruang rapat lantai dua kantor Bupati Matim. Selasa (28/01/2020).

BACA JUGA:  Kadin Matim Serahkan Bantuan Oxygen Concentrator ke Pemda

Kata Wabup Matim, dalam UU dimaksud diamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah seperti informasi pembangunan dan keuangan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi.

Sistem informasi yang dimaksud merupakan sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Dana Bantuan Tunai untuk Mahasiswa Menuai Polemik, Ini Kata Sekda Matim

Implementasi E-planning, lanjut Wabup Matim, salah satu wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur dalam program pencegahan korupsi sebagaimana telah disepakati dalam rencana aksi pemerintah daerah dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).