Kupang, SorotNTT.com – Mulai 30 Januari 2019 semua ASN Lingkup pemerintah provinsi NTT wajib berbahasa Inggris. Aturan tersebut ditetapkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor B. Laiskodat, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris. Dalam aturan tersebut mewajibkan setiap PD, lembaga dan desa wisata wajib berbahasa Inggris setiap hari Rabu.
“Pak Gubernur sudah menandatangani Pergub itu untuk selanjutnya mulai diberlakukan,” kata Kepala Dinas Pariwisata NTT Marius A Jelamu kepada wartawan di Kupang, Selasa (29/1/2019)
“Pergub ini berlaku bagi seluruh masyarakat NTT, khususnya daerah yang masuk dalam desa wisata, serta bagi ASN dan perangkat daerah di NTT,” Marius menambahkan.
Ia mengatakan mereka yang melanggar peraturan tentang hari berbahasa Inggris akan dikenai sanksi.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), menurut dia, sanksinya bisa berupa teguran lisan dan tertulis atau kewajiban mengikuti kursus bahasa Inggris dengan biaya sendiri.
“ASN yang tidak mengikuti aturan itu harus mengikuti kursus bahasa Inggris dengan biaya sendiri,” imbuhnya