Warga Tambor Tadong Karot Lakukan Pemasangan Plang di Tanah Lapangan Penjara Lama Ruteng

20240527 174249

Yang punya tanah itu adalah ulayat Tambor Karot Tadong Ruteng, Bukan Raja Ngambut. Sehingga posisi Kemenkumham dalam hal ini sangat lemah.

Kami dari ahli waris Tambor Tadong Karot mengklaim bahwa kamilah pemilik yang sah tanah di penjara lama kota ruteng tersebut, karena itu tanah ulayat kami, tutur Hendrikus Jemahi.

Lanjut Hendrikus, Kedepan kami warga ulayat Tambor Tadong Karot akan terus lakukan kegiatan di lahan tanah penjara lama tersebut sebagai respon atas pengklaiman sepihak Kemenkumham.

BACA JUGA:  Diduga Rugikan Konsumen, Ketua DPW MOI Jawa Barat Minta PD Lima Motor Garut Dicabut Izin Operasionalnya

Kami tidak sepakat cara-cara yang telah dilakukan oleh pihak Rumah Tahanan(Rutan) Klas 11 B Ruteng yang telah memasang plang atas tanah tersebut. Dan mereka juga telah melakukan sewa pakai puluhan lapak kepada penjual di kota Ruteng dengan pungutan biaya diduga Rp.600.000/bulan/ lapak dan ini sudah terjadi bertahun-tahun.

Kami meminta mulai saat ini untuk menghentikan praktik-praktik yang dilakukan pihak Rutan Klas II B Ruteng tersebut. Karena itu tanah milik ulayat Tambor Tadong Karot Ruteng.

BACA JUGA:  Kunker di Belu, Gubernur VBL Tinjau Kantor Bersama Samsat Atambua

Untuk diketahui pihak Badan Pertanahan Kabupaten(BPN) Manggarai belum mengeluarkan sertifikat terhadap tanah tersebut, walaupun pihak Kemenkumhan telah mengajukannya berkali-kali.