Waspada Benih-Benih Korupsi Dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Pemda Sikka dan PT. SMI

20211113 181819 2 jpg

Oleh: Petrus Salestinus (Koordinator TPDI & Advokad Peradi)

Anggota DPRD Sikka, Alfridus Melanus Aeng, telah mengungkap fakta baru indikasi tentang benih-benih korupsi di dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah. Bupati Sikka Robi Idong disebut -sebut memasukan keterangan tidak benar ke dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor Nomor : PERJ-107/SMI/ 0821, tanggal 4 Agustus 2021, sekedar untuk mendapatkan pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI).

BACA JUGA:  Indonesia Akan Dorong Penguatan Arsitektur Sistem Ketahanan Kesehatan Dunia

Yang menjadi “obyek” di dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah dimaksud, adalah Pinjaman Pemda Sikka kepada PT. SMI sebesar Rp. 216. 450.090.000. dengan syarat tenor 8 tahun, masa tenggang 24 bulan dan suku bunga 6,19 persen bersifat tetap (fixed rate), artinya Pemda Sikka wajib menyetor cicilan pokok dan bunga yang katanya mencapai Rp. 40 miliar lebih pertahun. Suatu nilai cicilan yang fantastik.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi Kebijakan Perubahan Iklim Negara Maju dan Miskin

Sebagai BUMN yang mengelola keuangan negara dan selaku Kepala Pemerintahan Daerah yang mengelola Keuangan Daerah, maka Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah yang ditandatangani oleh Direktur PT. SMI dan Robi Idong, selaku Bupati Sikka, adalah Perjanjian Kerjasama yang tunduk pada UU No. 17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara dan PP No. 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah yang mewajibkan persetujuan DPRD.