Wujudkan Paritrana Ketenagakerjaan dengan Kolaborasi dan transparan

IMG 20211129 WA0208 3 jpg

Kupang, SorotNTT.Com-Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi menyampaikan berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.

BACA JUGA:  Ketua GMNC, GEDE RAI P,A,M,SH Mengadakan Road Show

“Program perlindungan jaminan kesehatan baik Pemerintah, Pengusaha, Pekerja dan swasta wajib masuk jaminan sosial, hal ini dikarenakan regulasi tersebut memuat dimensi ideal, realistis dan fleksibilitas sebagaimana tertuang dalam naskah akademis,” ungkap Wagub Nae Soi di Kupang, Senin 29 November 2021

“sudah seharusnya perusahaan dapat mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan tidak ditunda-tunda serta Tidak perlu menunggu berbulan-bulan untuk mendaftar jika bisa segera didaftarkan pekerja di seluruh perusahaan, bahkan
Rugi bagi tenaga kerja maupun perusahaan yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya pada jaminan sosial ketenagakerjaan, karena kita tidak mengetahui kapan kita meninggal, sementara BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mengcover jaminan kematian bagi seluruh tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wagub Josef