Yayasan Karya Manggarai “KO”, Gugatan Para Guru Pensiun Dikabulkan

KUPANG, SorotNTT.Com – Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kupang, akhirnya menjatuhkan putusan yang adil atas nasib dan hak – hak para guru pensiun pada Yayasan Karya Manggarai (YKM) dengan putusan, mengabulkan gugatan para pahlawan tanpa jasa ini dengan memerintahkan pihak YKM memenuhi tuntutan para guru pensiun atas hak – hak mereka selama mengabdi.

BACA JUGA:  Ditunda karena Didiagnosa Hipertensi, Hari Ini Kapolres Manggarai Timur Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial pada (15/12/2020) yang dihadiri kedua belah pihak bersama kuasa hukumnya masing – masing tersebut, akhirnya melahirkan putusan yang memenuhi asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi para guru pensiunan pada Yayasan Karya Manggarai.

Informasi yang diterima Media ini dari Kuasa Hukum para penggugat ( dalam berkas terpisah, red) menyebutkan, walaupun sebagian gugatan tidak dikabulkan berupa dwang sum atau paksa, namun yang dikabulkan adalah substansi atau pokok dari gugatan berupa hak –hak pensiun para guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Tenaga Kerja.