Borong, SorotNTT.com- Anggota DPRD Kabuapten Manggarai Timur (Matim), Yosep Ode sekaligus Anggota Kelompok CEU menyoroti tambang ilegal galian C yang semakin marak beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur di wilayah Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.
Menurut Yosep Ode, aktivitas tambang yang sudah mengantongi izin di Manggarai Timur khususnya di kampung Bondo hanya dua (2) kelompok yakni Kelompok Watu Tahang dan Kelompok CEU. Selebihnya belum mengantongi izin dari Dinas ESDM Provinsi NTT.
“Hanya kelompok Watu Tahang dan Kelompok Ceu yang memiliki izin resmi dari Dinas ESDM Provonsi NTT. Yang lain masih ilegal,” kata Yosep saat ditemui media ini di kediamannya, Rabu, (7/04/2021).
Lebih lanjut, kata dia, akibat maraknya kuari ilegal, kelompok pertambangan yang sudah memiliki izin merasa rugi, karena terjadi perselisihan harga. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari dinas terkait .
“Kami yang mengantongi izin ini menjual sesuai harga standar. Tetapi, mereka (red. kuari) yang ilegal justeru menjual di bawah standar. Ini sangat meresahkan kami,” ucapnya.