BORONG,SorotNTT.com – Kepala BKPSDMD Kabupaten Manggarai Timur, NTT Yustina Ngidu, menjelaskan pendataan tenaga non ASN ini merupakan perintah Kementerian PAN-RB.
“Pendataan tersebut menyusul adanya Surat Menteri PAN-RB pada 31 Mei 2021 yang menegaskan bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah”, kata Yustina Ngidu kepada media ini Rabu,19/10/2022 di ruang kerjanya.
Lanjutnya, jumlah non-ASN yang terdata dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur per 19 Oktober sebanyak 3.529 orang.
“Jumlah non ASN dari Teknis,Nakes dan guru yang sudah berhasil di input datanya sebanyak 3.514.Sedangkan jumlah non ASN eks THK-2 sebanyak 15 dari 83 orang. Jadi totalnya 3.529 orang”, jelas Yustina Ngidu.
Lebih lanjut Yustina menjelaskan, batas akhir penginputan data pada 22 Oktober mendatang.Ada pun kendala selama pendataan tenaga non ASN kata dia, seperti kesalahan tempat tenggal lahir yang tidak sesuai dengan KTP dan KK dan kesalahan menentukan jabatan fungsional.