BIMA, SorotNTT.Com-Sebanyak 92 ekor sapi hasil penyelundupan dari Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilepas kembali setelah ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada Kamis dan Jumat (12/02/2021) lalu di perairan Bonto, Asakota, Kota Bima , Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mengutip Sindonews.com, bahwa diilepasnya puluhan ekor sapi yang tak memiliki izin dan dokumen sama sekali itu, setelah sejumlah pihak menggelar rapat tertutup di kantor Syahabandar Pelabuhan Bima, Nusa Tenggara Barat pada Minggu (14/02/2021).
Para pihak yang menandatangi kesepakatan pelepasan ternak ilegal tersebut di antaranya, Kepala KSOP Pelabuhan Laut Bima, Dokter Hewan Karantina Wilker Pelabuhan Laut Bima, Danpos Kolo TNI AL, Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten Bima, dan personel Polairud Bima Kota.
Dalam isi kesepakatan, menyatakan sepakat untuk dilakukan tindakan penolakan karantina media membawa berupa sapi berjumlah 92 ekor dengan rincian 24 ekor jantan dan 68 ekor betina yang di angkut dengan dua kapal untuk kembali ke daerah asal dengan pengawalan.