Ketua Korpri, ASN Haram Kririk Pemerintah di Medsos

SorotNTT. Com-Ketua Umum Kors Pegawai Negeri Sipil (Korpri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan haram bagi pegawai negeri mengkritik pemerintahan melalui media sosial (Medsos), karena itu tidak sejalan dengan Kode Etik Korpri. Berbagai masalah di pemerintahan harusnya dibahas di dalam kantor, bukan di ruang publik.

Seperti di lansir Tagar. Id, Prof. Zudan menyampaikan hal ini saat Diskusi Panel Korpri usai pengukuhan Pengurus Korpri Aceh, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat (10/7/2020).

BACA JUGA:  YABES RONI, MENJADI PUTRA PERTAMA ALOR YANG MENJUARAI LIGA I

“Posisi ASN adalah bagian dari pemerintah. Loyalitas kita (ASN) bukan kepada person, tapi kepada negara,” kata Zudan.

Karenanya, dia mengajak seluruh anggota Korpri di Indonesia  untuk menjunjung tinggi Kode Etik Korpri. Kode etik adalah ruh dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saat anda menjadi pegawai maka anda adalah keluarga Korpri. Ingatkan pada anggota Korpri, apa pantas menjelekkan keluarga sendiri,” ujarnya sambil mengimbau agar ASN tidaklah bergaya layaknya anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).